Waspada! Penipuan Sms Undian - Pelanggaran Tentang UU ITE

Baca Juga


Tak dapat dipungkiri lagi jika kemajuan teknologi berkembang sangat pesat di hampir seluruh negara di dunia termasuk indonesia. Hal ini dapat dibuktikan dengan inovasi-inovasi baru dari yang sederhana hingga yang menggemparkan jagat raya.

Kemajuan teknologi penting untuk masyarakat di era modern ini. Karena teknologi dinilai sebagai penunjang kemajuan masyarakat. Kemajuan teknologi juga cukup memberi banyak dampak positif diantaranya mempercepat arus informasi, mempermudah akses untuk informasi terbaru, media sosial, membantu individu dalam mencari informasi, media hiburan, mempermudah komunikasi dengan individu lainnya yang jauh, dan lain sebagainya.

Namun dibalik dampak positif kemajuan teknologi, dampak negatif juga mengintai mengikuti arus kemajuan teknologi itu sendiri salah satunya adalah meningkatnya penipuan dan juga kejahatan cyber atau lebih dikenal dengan cyber crime.

Cyber Crime itu apa sih?

Cyber crime atau biasa disebut kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada aktivitaskejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, flioence, dan lain-lain.

Walaupun kejahatan dunia maya atau cyber crime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Secara umum jenis-jenis cyber crime terbagi dalam beberapa jenis salah satunya ialah undian hadiah melalui sms yang mengatasnamakan sebuah perusahaan tertentu misal perusahaan operator seluler, perbankan, atau perusahaan lainnya dengan menggunakan website dengan domain gratisan yang serupa dengan website asli. Yang pada akhirnya si penipu yang bersangkutan akan meminta uang administrasi berupa sejumlah uang untuk mengklaim hadiah tersebut.

Berikut ini adalah contoh sms undian yang saya terima beberapa waktu lalu.


Ciri-ciri dari penipuan sms undian adalah menggunakan domain gratis. Seperi .blogspot .me .tk  .ga terkadang juga mereka menggunakan domain berbayar untuk mengelabui targetnya. Berikut ini beberapa situs penipuan sms undian yang masih aktif.

www.hasil-undian2018.blogspot.com
www.inpohadiah2018.blogspot.com

Dan ini situs yang sudah di blokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika

www.undian-bri36.blogspot.com

Jika mendapatkan sms yang berbau penipuan atau yg berkaitan dengan Cyber Crime, jangan ragu untuk Lapor! Kementerian Komunikasi dan Informatika. Klik disini

Untuk mencegah terjadinya penipuan saya akan membagikan sedikit tips agar kita tidak mudah tertipu yaitu;

  • Bersikap selalu curiga terhadap SMS atau telepon tentang permintaan setor uang yang berasal dari nomor yang tidak kita kenal.
  • Jangan pernah mau dibuat panik atau tergesa-gesa oleh SMS atau telepon yang berurusan dengan setor uang (ATM, pulsa, atau sejenisnya) yang berasal dari nomor HP yang tidak dikenal.
  • Jangan pernah langsung membalas SMS dari nomor yang tak dikenal dan SMS itu berurusan dengan uang atau iming-iming hadiah. Jika kita tidak membalas atau menanggapi (selama 12-24 jam), maka biasanya mereka tidak akan segera menghubungi kita lagi.
  • TIDAK ADA suatu instansi resmi manapun yang akan mengirimkan hadiah ke kita dengan meminta syarat untuk menyetorkan sejumlah uang dulu untuk mendapatkan hadiah tersebut. Dan Si Penipu selalu mengesankan kita tetap untung, seakan-akan cuma korban uang sedikit jika dibandingkan dengan hadiah yang akan kita dapat.
  • Biasakan menghubungi atau mengkonfirmasi dulu keluarga, tetangga, kerabat yang ada di sekitar Anda, dan mintalah pendapat mereka sebelum menjawab SMS atau telepon tentang setor atau transfer uang. Walau si tersangka tidak memperbolehkan.
  • Himbaulah saudara dan teman terdekat lainnya yang sering ganti kartu SIM/UIM card HP untuk tidak menaruh sembarangan kartunya yang masih aktif, agar tidak dicuri dan digunakan oleh para penipu.

Tindak hukum untuk pelaku penipuan via sms ini sudah diatur oleh undang-undang yang sebagaimana ada didalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”)  tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan. Selama ini, tindak pidana penipuan sendiri diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), dengan rumusan pasal sebagai berikut:

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Walaupun UU ITE tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan, namun terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik terdapat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menyatakan:

“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai pengaturanPasal 45 ayat (2) UU ITE

Semoga informasi terkait kejahatan Cyber Crime ini bermanfaat dan tidak ada korban lagi.

Comments